• Jumat, 19 April 2024

Kejati Jabar Berang di Tuding Intervensi Putusan Hakim Tipikor PN.Bandung

Kejati Jabar Berang di Tuding Intervensi Putusan Hakim Tipikor PN.Bandung Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Bandung,TarungNews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dituding intervensi keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, terkait pengalihan status penahanan Bupati Subang Eep Hidayat dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Adi Togarisman kepada wartawan belum lama ini mengatakan, keputusan Majelis Hakim itu tidak jelas, karena tidak disebutkan di kota mana Eep harus menjalani status penahanan, tuturnya.

Menurut Adi, seharusnya majelis hakim secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Eep Hidayat dalam menjalani status penahanannya harus berada di Subang, sesuai dengan domisili tersangka dan tempat kejadian perkara. Bukannya di wilayah hukum Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, yakni seluruh wilayah Jawa Barat.

Ditambahkan Adi, memang wilayah hukum Pengadilan Tipikor Bandung itu adalah seluruh wilayah Jawa Barat. Namun yang harus diterapkan dalam kasus ini bukan wilayah hukum pengadilan, tetapi wilayah hukum penahanan, kata Adi.

Menanggapi inetrvensi tersebut Penasehat Hukum Eep Hidayat, Abdy Yuhana seusai sidang menyebutkan, Kejaksaan tidak perlu intervensi terhadap keputusan majelis hakim, karena sesuai Pasal 23 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengubah status penahanan.

Disanping itu, lembaga kehakiman adalah lembaga yang mandiri dan indpenden, tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Seperti diberitakan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang mengadili Eep Hidayat, I Gusti Lanang, dalam siding, memutuskan mengalihkan status penahanan Eep Hidayat dari tahanan rutan ( rumah tahanan ) menjadi tahanan kota. Dengan penetapan tersebut, sejak saat itu Eep tidak berada dalam rutan, tetapi berada di rumahnya di Kota Subang. Bahkan menurut Gusti Lanang, Eep bisa berada di wilayah Jawa Barat, yakni wilayah hukum Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Slamet Siswanta dalam sidang Senin menghadapkan 5 saksi, masing-masing Dadang Ginanjar, Did Rosidi, Oot Fatimah, Yadi Mulyadi dan Ana Agustina, semuanya pegawannegeri sipil (PNS) Kabupaten Subang.

Sidang eep Hidayat ditunda sampai Kamis depan untuk mendengarkan kembali sejumlah saksi. *** RJS, Eli Sinaga,TarungNews ***

Bagikan melalui:

Komentar