• Kamis, 18 April 2024

Kasus Depo Arsip Kab Bekasi, Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM, dituntut 2.5 Tahun, Dapit Sinaga, 1.5 tahun dan Serius Taurus Nababan ST. 2.5 tahun

Kasus Depo Arsip Kab Bekasi, Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM, dituntut 2.5 Tahun, Dapit Sinaga, 1.5 tahun dan Serius Taurus Nababan ST. 2.5 tahun Kadistarkim Kab Bekasi, Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM (kiri)

Kronologis Kasus Hasil Investigasi

Lintas Jabar,TarungNews - Berawal dari Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Hermanto, SH, MH yang mengakui pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan atas bangunan Depo Arsip Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  yang disebut-sebut pembangunannya menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja  (RAB).

Hermanto yang baru sekitar tiga bulan memimpin Kejaksaan Negeri  (Kejari) Cikarang, tampaknya masih enggan menjawab pertanyaan sekitar pembangunan gedung arsip tersebut. “Baru indikasi. Mudah-mudahan pihak kami menemukan apa yang kita harapkan,” kilahnya. Menurut Hermanto, ia tidak mau mengomentari terlalu  jauh soal pemeriksaan itu.

Yang pasti, kata dia, pihaknya akan bekerja ekstra keras untuk menyelidiki. “Kalau ditemukan adanya  penyimpangan, maka kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa  pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan depo arsip tersebut,” jelasnya. Dikatakan, dalam penelusuran indikasi penyimpangan tersebut, Kejari Cikarang  mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai kita menzolimi orang,” katanya, sambil menegaskan bahwa target Kejari Cikarang adalah mengungkap segala bentuk penyimpangan terkait penggunaan uang Negara. “Saya yakin wartawan mengerti itu,” tambahnya. Diperoleh  informasi, gedung arsip yang menggunakan anggaran APBD tahun 2010 sebesar  Rp 4,8 miliar menuai persoalan.

Pasalnya, selain disebut  urugan lantai dasar gedung berlantai dua tersebut hanya menggunakan tanah boncos, bukan tanah merah sebagaimana yang tertuang dalam RAB dan perjanjian kontrak kerja antara Distarkim dan kontraktor, pembangunannya pun tertunda-tunda. Bahkan hubungan kerja antara Distarkim dengan pemborong awal, yakni PT Monteleo Perkasa (PT.MP) telah putus.

Sanksi berupa black list terhadap PT. MP merupakan langkah tegas Pemkab Bekasi atas wanprestasi yang dilakukan pemilik perusahaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak pembangunan Depo Arsip. Jadwal atau masa pelaksanaan pembangunan gedung Depo Arsip yang diperjanjikan dalam dokumen kontrak antara Direktur PT. MP dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga per 31 Desember 2010 tidak dapat dilaksanakan PT MP, sehingga menimbulkan kerugian Negara (Pemkab Bekasi).  

Namun, langkah pemutusan kontrak kerja atau pemblacklisan oleh Pemkab Bekasi, terindikasi hanya sekedar menutupi kebobrokan kinerja Dinas Tata Ruang dan Permukiman di bawah pimpinan Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM dan terindikasi  korupsi. 

Sinyalemen tindak pidana korupsi diperkuat keterangan Porkas yang menyebut volume kegiatan per 31 Desember 2010 sudah mencapai 75 persen  sangat kontradiksi dengan informasi yang diperoleh SNP dari orang dekat pengusaha berinisial LN.  Menurut LN, kontraktor (PT. MP) hanya disetujui menerima pembayaran 60 persen dari nilai kontrak.

Konon menurut Porkas, sisa anggaran hanya Rp. 1,2 miliar atau volume kegiatan yang belum terselesaikan sekitar 25 persen. Artinya, penjelasan Porkas dengan pengakuan orang dekat pengusaha yang menyebut pembayaran hanya diterima senilai 60 persen sangat kontraversi.

Kuat dugaan kalau sisa anggaran senilai Rp 700 juta lebih raib dikorup oknum-oknum tertentu di Distarkim jika dikalkulasi selisih persentase yang diterima kontraktor (60 persen) dengan keterangan Porkas yang menyebut hanya sisa Rp 1,2 miliar atau 25 persen, yang seyogianya berdasar pengakuan kontraktor harus sisa 40 persen (sekitar Rp.1,9 M). Menurut Porkas, volume kegiatan yang belum selesai akan dilanjutkan TA 2011 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

 Porkas menyebut kegiatan itu telah ditenderkan September 2011 dan dimenangkan CV. Tanah Baru dengan nilai penawaran sekitar Rp 900 juta. “Dua puluh lima persen dari sisa anggaran atau sekitar Rp1,2 miliar kita tenderkan lagi pada September 2011, yang din CV. Tanah Baru dengan penawaran sekitar Rp 900 juta,” kilahnya.

Pembangunan gedung tersebut belum rampung, antara lain, instalasi listrik. Hal itu dibenarkan Porkas. Artinya, hingga Pebruari tahun 2012 gedung tersebut belum bisa digunakan, sehingga patut diduga perjanjian kontrak pembangunan tahap kedua juga menuai masalah. Selain masa pelaksanaan menuai sorotan miring dari sejumlah masyarakat, sanksi berupa black list yang diberikan Pemkab Bekasi terhadap perusahaan dinilai masih kurang tepat. 

Seharusnya menurut masyarakat, denda akibat keterlambatan (sanksi pinalti) harus diterapkan sebagaimana yang tertuang pada pasal perjanjian kontrak pemborongan.  “Jika sanksi black list dilakukan, berarti kesalahan sudah fatal, atau ditemukan pelanggaran hukum terhadap perjanjian kontrak, sehingga harus pula dikenakan sanksi pinalti karena sanksi pinalti juga diatur dalam perjanjian kontrak pemborongan,” ujar kontraktor yang sering melaksanakan pekerjaan dari Pemda. 

Sementara Spek teknis sebagaimana tertuang dalam RAB diduga terjadi penyimpangan. Ketika ditanya dugaan pengurangan volume (ketebalan) urugan lantai dasar gedung yang seharusnya 60 cm, tetapi hanya sekitar 20 cm, dan jenis tanah yang seharusnya tanah merah tapi diurug dengan tanah boncos, termasuk ketebalan lantai atas yang seharusnya 12 cm namun dikerjakan hanya 10 cm, Porkas tidak berkenan memberikan komentar. 

“Soal teknis di lapangan, bagian pengawasan yang lebih jelas mengetahuinya,” ujarnya seraya memanggil supervisi, Subandi mewakili Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Henri yang saat itu sedang keluar kantor. Ironisnya, Subandi yang dimintai keterangannya oleh Porkas menyangkut teknis dilapangan, Subandi tidak dapat memberi keterangan, dia hanya memilih diam.

Menanggapi dugaan korupsi pembangunan Depo Arsip Pemkab Bekasi, Wakil Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, mengatakan agar penegak hukum dalam hal ini Kejari Cikarang melakukan penyelidikan karena menyangkut keuangan negara.

“Seharusnya penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terkait pembangunan gedung Depo Arsip yang dibangun tidak sesuai RAB, karena proyek tersebut menggunakan APBD,” kata Taih.

Lanjutan Sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung (9-01-2013) perkara korupsi (secara terpisah..red) dengan terdakwa Ir H Porkas Pardamean Harahap, MM, dituntut 2.5 Tahun Penjara, Dapit Sinaga, 1.5 tahun penjara dan Serius Taurus Nababan ST. 2.5 tahun penjara, denda Rp. 100.000.000, subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara 194 juta rupiah. 

Kasus tersebut sudah terdaftar di bagian administrasi Pengadilan Tipikor Bandung dengan No 60 Pid.Sus/TPK/2012 PN Bandung. Para Terdakwa tersebut diduga telah menyelewengkan dana kegiatan pembangunan gedung depo arsip dalam DPA-SKPD Distarkim Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2010.

Saat itu Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komutmen (PPK) dan juga Kadis Tarkim Kab Bekasi, bekerjasama dengan Dapit Sinaga PT Momteleo Perkasa Jakarta (Pemenang Lelang), dan Serius Taurus Nababan ST.(Pelaksana – Subkontraktor…red). Untuk menunjang pembangunan gedung tersebut, Kabupaten Bekasi telah memberikan anggaran dari APBD senilai Rp5 miliar lebih. Namun dalam kenyatannya kasus tersebut telah merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dakwaan JPU.

Terdakwa Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM bersama sama dengan Dapit Sinaga dan Serius Taurus Nababan,ST, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Kantor arsip Pemkab Bekasi membutuhkan fasilitas penunjang berupa gedung arsip, penghitungan biaya dan pelaksanaan pembangunan gedung depo arsip disrahkan kepada Distarkim Kab behasi dengan mengacu pada Design Engineering Drawing (DED) yang sudah dipersiapkan oleh kantor arsip sejak tahun 2005. DPA-SKPD Distarkim Kab Bekasi, APBD TA 2010 Nomor 1.03.01.27.04.5.2 dengan pagu anggaran Rp. 5.836.384.000,  dengan Kusas Pengguna Anggaran (KPA) Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM (Kadis Tarkim Kab Bekasi), dan sekaligus Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan mencabut  Ir Odja Juanda selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan Gedung Depo Arsip. Pemenang Lelang PT Momteleo Perkasa Jakarta (Dapit Sinaga) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.898.395.00. PT Momteleo Perkasa Jakarta (Dapit Sinaga), atas permintaan Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM (Kadis Tarkim Kab Bekasi), agar pekerjaan depo Arsip dilaksanakan oleh Serius Taurus Nababan ST. (ditunjuk oleh PT Momteleo Perkasa Jakarta, sebagai Kepala Cabang PT Momteleo Perkasa Jakarta di Kab Behasi, atas arahan dari Kadis Tarkim Kab. Bekasi). Bertentangan dengan ketentuan pasal 14 Keppres 80 tahun 2003 (menambah persyaratan diluar dari Keppres). Serius Taurus Nababan ST menyerahkan Fee pinjam bendera kepada Dapit Sinaga sebesar Rp. 80.000.000.- Tanda tangan Kontrak pelaksanaan Gedung Depo Arsip dilakukan oleh Serius Taurus Nababan ST, dan Kusas Pengguna Anggaran (KPA) Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM (Kadis Tarkim Kab Bekasi), dan sekaligus Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyalahi Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah poasal 32 tentang hak dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan kontrak ayat (3) yang berbunyi “Penyedia barang/ jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan men-subkintrakkan kepada pigak lain. Akhir jadwal pembangunan, PT Monteleo Perkasa hanya menyelesaikan 75,9 persen pembangunan. Namun, Porkas selaku PPK sekaligus KPA membayar kepada serius Rp3,708 miliar seolah pembangunan gedung tersebut telah selesai 80 persen. Porkas juga telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan dan mengubah sistem pembayaran yang tadinya menggunakan sistem termin atau lumpsum menjadi harga per unit. Berdasarkan pemeriksaan tim ahli dari Intitut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, (sesuai Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, Hasil audit nomor SR-6254/PW10/5/2012 tgl.13 Agustus 2012) Pada pembangunan gedung depo arsip Kabupaten Berkasi yang dikerjakan PT Monteleo Perkasa mengalami kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp194 juta.

Perbuatan Terdakwa Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM (Kadis Tarkim Kab Bekasi), dan sekaligus Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana diatur dab diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perobahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

"Bahwa terdakwa Ir H Porkas Pardamean Harahap,MM,  Dapit Sinaga, dan Serius Taurus Nababan ST. sejak awal telah sepakat melakukan tindak pidana korupsi " ujar JPU Evan Satrya, SH. 

Sayangnya Para terdakwa walau sudah sampai pada Tuntutan masih bebas “Berkeliaran” dengan status “Penahanan Kota”, dengan berbagai “Pertimbangan”.

Tim PN Bandung,www.tarungNews.com / Transaktual

 

Bagikan melalui:

Komentar