• Selasa, 14 April 2026

Mensesneg Prasetyo Hadi, Kasus Korupsi PT Sritek Fakta Banyak Oknum Pejabat Bank Salah Gunakan Kewenangan

Mensesneg Prasetyo Hadi, Kasus Korupsi PT Sritek Fakta Banyak Oknum Pejabat Bank Salah Gunakan Kewenangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. DOK Kemensesneg

Jakarta,TarungNews.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara terkait kasus korupsi PT Sritek, Prasetyo menilai terungkapnya kasus pidana di PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan bukti tegaknya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Masalah Sritex tentu itu yang pertama adalah membuktikan bahwa kita betul-betul bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak-tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi," ujar Prasetyo Jumat, (23 Mei 2025).

Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menunjukkan fakta bahwa banyak oknum pejabat bank telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Ini menjadi alarm juga bagi kita, bahwa kita mendapatkan fakta ternyata banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita yang menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya

"Terbukti bahwa dengan penyelewengannya itu pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, ini merugikan juga bagi karyawan di Sritex yang jumlahnya kurang lebih hampir capai 10 ribu," ujarnya.

Dampak ekonomi dari kasus ini juga dinilai besar, termasuk terganggunya industri tekstil nasional.

Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan.

"Itu kan juga bukan kasus yang ringan dan bukan kasus yang kecil, bagaimanapun Sritex adalah perusahaan tekstil kita yang paling sesungguhnya ya, yang paling kita anggap paling baik, skala internasional, produknya sudah diakui dunia kan," pungkas dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Qohar merinci besaran kredit yang diterima oleh PT. Sritex yakni sebesar Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta.

Qohar mengatakan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp692 miliar berdasarkan besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar