• Selasa, 14 April 2026

500 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Pemain Judi Online

500 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Pemain Judi Online Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol) akan diblokir. (Photo DOK Ilustrasi)

Jakarta,TarungNews.com - Pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti bermain judi online (judol). Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat judi online perputaran uangnya bahkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol) akan diblokir. Tindakan ini untuk memastikan uang bansos tidak disalahgunakan.

"Semua sudah kami blokir, total 10 juta rekening penerima bansos. Termasuk di dalamnya lebih dari 500 ribu (rekening) yang terkait judi online," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (12/7/2025).

PPATK masih terus melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Sebab menurutnya, masih banyak rekening yang sudah diblokir tapi kembali diaktivasi oleh penggunanya.

"Banyak yang reaktivasi rekening setelah lama tidak ada transaksi," ungkap Ivan Yustiavandana.

Ivan memastikan rekening penerima bansos yang dipakai judi online akan tetap diblokir. Apabila ada pengguna yang ingin mengaktivasi kembali rekening ini, akan langsung diserahkan kepada penegak hukum. "Kalau rekening dipakai judi online, diserahkan ke penegak hukum," pungkas Ivan

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, Pemerintah terus memantau agar dana bansos yang disalurkan dipakai sebagaimana mestinya. Jika dipakai untuk judol, kata dia, akan dievaluasi.

"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ungkap Prasetyo.

Prasetyo juga menambahkan, pemerintah bisa mencabut masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima jika terbukti bermain judol. “Sangat bisa, sangat bisa.

Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” pungkasnya.

Red,tarungnews,com

 

Bagikan melalui:

Komentar