• Selasa, 16 April 2024

Menjawab Tantangan Pengembangan Wilayah Masa Depan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

Menjawab Tantangan Pengembangan Wilayah Masa Depan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) photo ilustrasi (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang pada tahun ini tengah melaksanakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Pada Rabu (13/10/2021) telah digelar workshop secara daring dan luring dalam rangka penyampaian konsepsi ruang RTRWN dan penapisan isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis.

Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Dwi Hariyawan, serta dihadiri oleh narasumber dari Ikatan Ahli Perecanaan Indonesia (IAP), Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), akademisi, perwakilan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan pemerintah provinsi seluruh Indonesia.

Pelaksanaan workshop ini bertujuan menjaring masukan untuk konsepsi ruang RTRWN dalam rangka menjawab tantangan pengembangan wilayah di masa depan.

“Ke depannya RTRWN ini harus dapat menjawab tantangan mengenai kesenjangan antara pengembangan di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sudah 4 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 terbit, namun tantangan tersebut belum dapat terselesaikan,” ungkap Plt. Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Dwi Hariyawan .

Ketua IAP, Andy Simarmata menjelaskan bahwa RTRWN harus dapat menjawab tantangan mengenai perkembangan teknologi yang akan banyak berubah dan dapat berpengaruh kepada perkembangan ruang. Berbicara mengenai RTRWN berarti berbicara mengenai Indonesia di masa depan, bagaimana menangkap potensi yang dimiliki Indonesia untuk dapat dioptimalkan perkembangannya.

“RTRWN sebagai hirarki tertinggi dalam produk rencana tata ruang, seharusnya lebih fokus pada kerangka pengembangan ruang dan menyelesaikan tantangan-tantangan secara spasial, bukan fokus kepada perizinan,” tambah Andy.

Pada kesempatan yang sama, Iwan Rudiarto selaku ketua ASPI mengatakan, saat ini RTRWN kita sebagian besar masih mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan cenderung normatif.

“Sehingga terdapat kesan something missing atau lebih kepada kehilangan konsepsi secara spasial” ucapnya.

Sedangkan di sisi lain, Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Delik Hudalah menjelaskan bahwa di Indonesia, perkembangan perkotaan nasional atau perubahan desa ke kota identik dengan stigma predator, padahal kota seharusnya menjadi mesin pertumbuhan.

Rencana tata ruang pada tiap hierarki seharusnya memiliki kedalaman pengaturan yang berbeda. RTRWN bukan merupakan gabungan dari seluruh Rencana Tata Ruang (RTR) pulau/kepulauan. Begitupun RTR pulau/kepulauan bukan merupakan gabungan dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan seterusnya.

Arah kebijakan pengendalian tata ruang wilayah Indonesia mengalami pergeseran sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan saat ini lebih berkonsentrasi pada efisiensi, fungsional, dan pragmatis. Pembangunan secara menyeluruh merupakan motivasi Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan masuknya investasi ekonomi seluas-luasnya di Indonesia.

“Proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tidak boleh terpisah dengan penyusunan RTRWN, karena prosesnya harus saling terintegrasi” tutur Erik Teguh Primiantoro, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijkan Wilayah dan Sektor, Kementerian LHK.

Ia menambahkan, isu-isu strategis Pembangunan Berkelanjutan (PB) dari RPJMN, RTR Pulau/Kepulauan, maupun RTRW Provinsi dapat diambil benang merahnya menjadi isu strategis PB nasional.

Dalam penyusunan KLHS RTRWN, menurut Iwan Kustiwan, Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), isu pembangunan berkelanjutan yang diangkat harus representatif dan menggambarkan karakteristik wilayah.

“Selain itu RTRWN merupakan integrasi antara matra ruang darat dan ruang laut, sehingga isu strategis PB mengenai ruang laut juga harus muncul”.

Sumber : Dit. Perencanaan Tata Ruang Nasional

Dar,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar