• Sabtu, 20 April 2024

Kurang Matangnya Penataan Ruang Ditambah Sampah dan Drainase Sebabkan Banjir di Kota Bandung

Kurang Matangnya Penataan Ruang Ditambah Sampah dan Drainase Sebabkan Banjir di Kota Bandung Photo DOK Pelita Jabar.com

Bandung,TarungNews.com - Seakan tak pernah habis, berbagai masalah muncul di Kota Bandung. Salah satunya banjir yang acap singgah menggenangi ruas-ruas jalan, meski curah hujan tidak begitu besar.

Hal ini karena sampah dan draines, disamping pembangunan yang tidak terkendali. Disamping itu, tentu saja Penataan (planologi) tata Kota Bandung semakin semrawut dan amburadul.

Banyaknya pembangunan yang tidak terkendali seperti menjamurnya pusat-pusat niaga, menjadikan Kota Bandung dihantui kemacetan lalu lintas dan banjir.

Pemerhati Tata Ruang lulusan Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani menilai, banyaknya persoalan yang menyelimuti Kota Bandung lebih diakibatkan karena kurang matangnya penataan ruang.

‘Untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki daerahnya, tidak hanya sekedar kepintarannya saja, ‘ papar Deny Kamis 3 November 2022.

Menurutnya, salah satu persoalan adalah sistem drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan.

Dikatakan, salah satu penyebab banjir di Kota Bandung karena perkembangan pembangunan yang makin besar, sehingga limpahan air dihasilkan pun demikian besar. Sedangkan drainase yang dirancang dulu kondisinya saat ini menjadi mengecil, karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lain. Sehingga resapan ke lintasan drainase makin besar karena build up (pembangunan kota) areanya juga makin besar.

‘Disamping itu, persoalan banjir di Kota Bandung di sebabkan oleh tumpukan sampah baik di sudut sudut kota, saluran air dan sungai, sehingga mengakibatkan tersumbatnya saluran air,’ ucap Deny.

Dikatakan, sejauh ini perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yakni sekitar 20 persen.

Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.

‘Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan penyediaan 20 persen wilayah untuk RTH sekaligus menentukan kawasan – kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH,’ pungkasnya.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar