• Jumat, 26 April 2024

Kementerian Kehutanan RI, Sebut PT Chevron Tak Miliki Izin Pengeboran di Wilayah Kab, Bandung

Kementerian Kehutanan RI, Sebut  PT Chevron Tak Miliki Izin Pengeboran di Wilayah Kab, Bandung PT Chevron

Sejak tahun 1984, pemerintah telah menguasakan Pertamina dan Chevron, untuk mengembangkan panas bumi melalui Keppres No. 22/1981. Untuk mengembangkan panas bumi, tentunya Chevron harus membangun instalasi, seperti sumur-sumur panas bumi, dan pipa. Berdasarkan kontrak operasional bersama (KOB), pemerintah memberikan luas wilayah kerja Chevron sebanyak 5.000 ha untuk mengembangkan 300 megawatt. Lintas Jabar,TarungNews - Kantor Kementerian Kehutanan RI menyatakan, aktivitas PT Chevron Geothermal Indonesia (PT CGI) di wilayah Kab. Bandung tidak memiliki izin. Hal itu mengacu pada tidak adanya nota kesepakatan antara Kemenhut dengan PT CGI. Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Kemenhut RI, Ir. Winarto saat menerima kunjungan Komisi Gabungan DPRD Kab. Bandung, pecan lalu. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, komisi gabungan memutuskan agar PT CGI secepatnya menghentikan eksploitasi di wilayah Kab. Bandung.  "Keputusan ini sudah final. PT CGI yang melakukan eksploitasi di Kec. Kertasari, Kab. Bandung tidak ada izinnya," ungkap Koordinator Komisi Gabungan DPRD Kab Bandung, Edi Hidayat, menyatakan. Menurut Edi, Kemenhut tidak bisa menunjukkan nota kesepahaman dengan PT CGI. Padahal dalam pertemuan sebelumnya, mereka mengatakan pernah membuat nota kesepahaman dengan Kemenhut. "Atas dasar itu, kami meminta PT CGI menutup segala aktivitasnya di Kab. Bandung," tegasnya. Edi menambahkan, pihaknya meminta kepada Kemenhut untuk memfasilitasi kembali pertemuan dengan PT CGI, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, Pemkab Bandung, DPRD Kab Bandung, dan Kemenhut sendiri, untuk membahas masalah ini. "Kami sudah meminta semua pihak terkait dalam permasalahan ini untuk duduk bersama membahas persoalan ini," tegasnya. "Waktu pertemuan itu dikatakan, kalau nota kesepahaman tidak ada serta PT CGI tidak bisa memperlihatkan salinannya, kami langsung meminta aktivitasnya di wilayah Kab. Bandung ditutup," tuturnya. Namun pihaknya tidak bisa serta merta merekomendasikan penghentian ativitas. Sebab pemerintah provinsi dan daerah lain di Jawa Barat masih membutuhkan investor. "Silakan saja kalau mereka nanti akan melakukan investasi di Kab. Bandung asalkan perizinannya jelas dan tanpa merusak lingkungan," katanya. Sementara pimpinan Komisi Gabungan H. Daud Burhanuddin, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung, telah meminta Kemenhut untuk melakukan penelitian terkait apa yang telah dilakukan PT CGI di wilayah Kab. Bandung. "Jelas sekali mereka telah merusak alam di Kertasari tanpa melakukan koordinasi dengan Kab. Bandung," tegasnya. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kemenhut segera menyelesaikan persoalan pembalakan hutan konservasi. "Kemenhut pun berjanji akan mempertemukan semua unsur yang terkait seperti Pertamina, PT CGI, Pemprov Jabar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam maupun Pemkab Bandung," tuturnya. Daud juga meminta Kemenhut agar mendesak PT Chevron untuk memperbaiki kerusakan hutan di Kab. Bandung akibat aktivitasnya. "Kami meminta PT Chevron membereskan hutan yang telah dirusaknya," katanya.

Sementara itu, PT Chevron Geothermal Indonesia (CGI) mengakui pihaknya telah melakukan pembangunan di kawasan hutan konservasi, lindung, dan hutan yang dikerjakan bersama masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Namun, pembangunan di wilayah hutan itu untuk mengembangkan (eksplorasi) panas bumi, guna menghasilkan produksi listrik bagi cadangan di Jawa-Bali. Meski membangun di kawasan konservasi, pihak PT CGI berdalih apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yakni berdasarkan nona kesepahaman (MoU)  antara pemerintah pusat bersama PT Pertamina dan PT CGI sejak tahun 1984. Dengan masa eksplorasi sekitar 30 tahun dan belakangan diperpanjang menjadi 40 tahun. Eksplorasi panas bumi tersebut untuk mengejar target produksi listrik 330 megawatt. Hal itu diungkapkan Manager Policy Government & Public Affairs PT CGI, Alimin Ginting, saat menghadiri pertemuan dengan Komisi D DPRD Provinsi Jabar bersama seluruh stake holder, terkait pengaduan masyarakat terhadap pembangunan sumur panas bumi oleh PT CGI di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jabar, Jln. Diponegoro Bandung, peda pekan lalu. "Sejak tahun 1984, pemerintah telah menguasakan Pertamina dan Chevron, untuk mengembangkan panas bumi melalui Keppres No. 22/1981. Untuk mengembangkan panas bumi, tentunya kami harus membangun instalasi, seperti sumur-sumur panas bumi, dan pipa. Berdasarkan kontrak operasional bersama (KOB), pemerintah memberikan luas wilayah kerja kami sebanyak 5.000 ha untuk mengembangkan 300 megawatt," ungkap Ginting. Hingga saat ini, kata Ginting, di luas wilayah kerja yang 5.000 ha, pihaknya hanya membangun instalasi panas bumi sekitar 50 ha atau hanya 0,1 persen luas wilayah kerja. Selain itu, saat membangun pihaknya berusaha untuk menjaga kelestarian alam. "Lima puluh hektare yang kami bangun termasuk pembangunan instalasi di wilayah Kabupaten Bandung. Perlu kami tegaskan pembangunan sumur panas bumi di Kertasari bukan bukaan hutan baru, tapi itu kawasan eksisting dari 5.000 ha yang menjadi wilayah kerja kami," ujar Ginting. Dikatakan Ginting, dari 5.000 ha wilayah kerja PT CGI, di Kabupaten Bandung hanya sekitar 1.221 ha. Dari 1.221 ha itu, lahan yang digunakan untuk pembangunan sumur panas bumi hanya sekitar 1,83 ha. Saat ini, pihaknya sudah membangun tiga unit pembangkit panas bumi, dengan menghasilkan produksi listrik 271 megawatt. Jadi, PT CGI masih akan terus mengembangkan panas bumi hingga mencapai produksi listrik 330 megawatt. Ginting juga membantah tudingan warga sekitar Kertasari, karena pengembangan sumur panas bumi mengakibatkan kekurangan air resapan atau air permukaan. Sebab, pengeboran untuk menghasilkan uap panas bumi tidak akan mengganggu air permukaan, karena pengeborannya jauh lebih dalam. Selain itu, pihaknya juga membantah jika perusahaannya tidak melakukan koordinasi dengan Pemkab Bandung. Pihaknya sudah bertemu dengan Bupati Bandung pada Juli 2011 membahas dana corporate social responsibility (CSR)

Chevron Corporation

NYSE : CVX adalah salah satu perusahaan energi terbesar dunia. Berkantor pusat di San Ramon, California, AS dan aktif di lebih dari 180 negara, Chevron bergerak dalam setiap aspek industri minyak dan gas, termasuk eksplorasi dan produksi; penyulingan, pemasaran, dan transportasi; produksi kimia dan penjualan; dan pembangkit tenaga. Chevron memiliki fasilitas di 90 negara.

Chevron didirikan pada tahun 1879 di Pico Canyon, California dengan nama Standard Oil Company of California atau Socal. Pada 2001, Chevron bergabung dengan Texaco untuk membentuk ChevronTexaco. Pada 9 Mei 2005, ChevronTexaco mengumumkan akan melepas moniker Texaco dan kembali ke nama Chevron. Texaco akan tetap menjadi sebuah merek di bawah perusahaan Chevron. Pada 19 Agustus 2005, Chevron bergabung dengan Unocal Corporation, sebuah gerakan yang membuat Chevron produsen terbesar energi geotermal di dunia ** RJS,TarungNews **

Bagikan melalui:

Komentar