• Jumat, 12 Juni 2026

Ridwan Kamil Mangkir Lagi Pada Sidang ke 2 Gugatan Lisa Mariana

Ridwan Kamil Mangkir Lagi Pada Sidang ke 2 Gugatan Lisa Mariana Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kembali mangkir pada sidang lanjutan gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025). Ist

Bandung,TarungNews.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5).

Dengan agenda sidang yakni pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim.

Dalam sidang hari ini, Ridwan Kamil tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya. Berbeda dengan Lisa Mariana, sejak pukul 10.33 WIB, telah berada di Pengadilan Negeri Bandung.

Alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil ini pun diungkap oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Dia mengatakan, tidak hadirnya Ridwan Kamil dalam persidangan ini karena sudah diwakilkan langsung oleh dirinya bersama tim. Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban principal harus hadir.

"Di dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari principal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi, kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir," kata Muslim seusai persidangan.

Hakim Ketua, Panji Surono memutuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk menjalankan mediasi. Hakim juga telah menunjuk mediator mediasi tersebut.

"Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah," ucap Panji.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebutkan jika pada aturannya seharusnya prinsipal hadir memenuhi panggilan PN Bandung. Hal itu diperlukan jika prinsipal memiliki itikad baik.

"Peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki itikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini. Kalau kuasa hukum hadir pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang," katanya.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar