• Selasa, 14 April 2026

Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil dengan Agenda Mediasi Tidak Ada Kesepakatan “BUNTU”

Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil dengan Agenda Mediasi Tidak Ada Kesepakatan “BUNTU” Lisa Mariana sebagai penggugat hak asal usul anak menemui jalan buntu. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). istimewa

Bandung,TarungNews.com - Sidang lanjutan Lisa Mariana yang menggugat Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan agenda mediasi berakhir tidak tercapai kesepakatan.

Upaya mediasi antara Lisa Mariana sebagai penggugat hak asal usul anak menemui jalan buntu. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).

“Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” kata Markus, usai sidang.

Sidang gugatan tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6). Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.

Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan, sementara Ridwan Kamil kembali diwakili kuasa hukumnya. Dalam sidang mediasi, Ridwan Kamil dua kali absen dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku kliennya tersebut tidak harus menghadiri persidangan.

"Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear," kata Muslim.

Muslim menjelaskan dalam pasal 6 ayat 1 memang ada aturan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib hadir di dalam mediasi tanpa atau didampingi Kuasa Hukum.

Muslim menambahkan, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah. Dan di pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa.

"Satu, bahwa kalau dia sakit dibuktikan dengan surat sakit. Lalu di bawah pengakuan ketika sedang dalam perjalanan Keluar negeri, lalu yang ke empat sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.

"Nah dengan alasan empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan pasal 18 ayat 3 Perma (peraturan mahkamah agung)," sambung Muslim.

Muslim mengklaim kliennya itu tidak dapat menghadiri persidangan karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa harus hadir untuk memenuhi ketentuan pasal 1," kata Muslim.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar