Kalsel,TarungNews - Rencana pembangunan sport center di Kecamatan Landasan Ulin semakin jadi polemik. Tak hanya persoalan dampak lingkungan saja, persoalan hukum akibat bertentangan dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pun kian menghangat. Pasalnya, hingga kini RTRW terbaru tahun 2012 yang dijadikan pegangan Pemkot Banjarbaru belum juga ditetapkan. Alih-alih ingin menetapkan RTRW Kota Banjarbaru, RTRW Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun hingga kini masih mengambang. Sebelumnya, Ketua Forum DAS Kalsel, Ir Karta Sirang MS sudah mengingatkan agar pemerintah mengkaji lagi menetapkan lokasi pembangunan sport center di kawasan tersebut. Pasalnya, selain merupakan daerah resapan air, kawasan tersebut juga merupakan kawasan yang seyogyanya dipertahankan. “Kalau saya jadi pejabatnya, saya akan memilih daerah kering bukan rawa. Karena bukan dampak lingkungan saja, namun jika dipaksakan juga dapat berdampak pada masalah pidana,” ujar Dosen Senior Fakultas Kehutanan Unlam ini. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Kota Banjarbaru, Rustam Effendi saat dikonfirmasi kemarin membenarkan jika kawasan sport center dalam peta RTRW adalah kawasan pertanian. Namun katanya, Pemkot sendiri sudah melakukan perubahan agar sinkron dengan RTRW Provinsi Kalsel. “Tapi RTRW yang baru ini belum ditetapkan, sepanjang belum ada penetapan RTRW yang baru berarti tetap berpegang pada RTRW lama,” katanya. Sayangnya kata dia, Dinas Perumahan Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan sendiri tidak dilibatkan karena baru dibentuk pada Maret 2012 jauh setelah wacana sport center itu mencuat tahun lalu. “Persoalan ini mencuat kita sama sekali tidak tahu. Tidak ada satu instansi pun yang berkoordinasi dengan kita,” imbuhnya. Pihaknya berjanji akan mempelajari terlebih dahulu sejauh mana kewenangan Dinas Perumahan Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan. Kendati begitu menurutnya, sebelum sport center itu dibangun, pihaknya pun akan terlibat dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. “Nah, kalau itu baru urusan saya,” cetusnya. Jika nanti pada saat pengajuan izin pemanfaatan ruang ternyata tidak sesuai dengan RTRW, Rustam mengaku tidak akan mengeluarkan izinnya. Sebab katanya, jika diizinkan sama saja artinya melanggar RTRW. “Melanggar RTRW itu sanksinya berat, karena UU Penataan ruang yang terbaru ini juga mencakup masalah pidana,” ujarnya. Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 menyebutkan pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang. Selanjutnya, pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 Miliar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp5 Miliar. Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69
www.tarungnews.com
Sumber : Radarbanjarmasin