Bandung,TarungNews.com - AKP Edi Nurdin Massa (ENM), eks Kasatres Narkoba Polres Karawang dan Brigadir Aulia Galura Prasetia (AGP), eks staf Bamin Logistik Polres Sukabumi, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi Polri. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, akan menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Para pelaku akan diproses hukum dan dipecat.
"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." kata Kapolda Jabar.
Sanksi tegas ini, ujar Irjen Pol Suntana, merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lain merusak citra Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana. "Sidang memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi. "Sehingga, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing - masing personel di satuan kerja atau wilayah," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, pemecatan anggota yang melanggar itu, juga untuk menjaga nama baik Polri. "Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik," kata Kabid Propam Polda Jabar.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik itu menyatakan, AKP ENM, eks Kasatres Narkoba Polres Karawang dan Brigadir AGP, eks staf Bamin Logistik Polres Sukabumi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKP ENM disanksi bukan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus - kasus narkotika. "Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat." ujarnya.
Red,tarungnews.com