Cianjur,TarungNews.com - Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka berinisial YD (47) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur yang merupakan warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan untuk korbannya berinisial NY yang masih berusia 10 tahun.
“Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tarsangka yaitu tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar milik tersangka, selanjutnya didalam kamar tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers pada Selasa (30/05/2023).
Kapolres Cianjur menambahkan, selang beberapa waktu korban melapor kepada orang tuanya karena pada saat buang air kecil merasa sakit lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban sehingga korban bersama orang tuanya melaporkan terkait kejadian tersebut ke Polres Cianjur dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Red,tarungnews.com