Sukabumi,TarungNews.com - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku akan memberangkatkan sebanyak 29 calon Tenaga Kerja Indonesia (TIKI) ilegal melalui Teluk Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di sekitar salah satu tempat penampungan TKI ilegal di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
"Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan terhadap indikasi bahwa 29 orang akan diberangkatkan untuk bekerja di Australia melalui Teluk Pelabuhan Ratu," ujar Maruly, Selasa (3/10/2023).
Setelah penyelidikan dan penggeledahan di salah satu rumah penginapan di Kecamatan Palabuhanratu, ditemukan 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia yang berkumpul di sana.
"Mereka adalah calon pekerja yang direkrut untuk bekerja di perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran gaji per jam. Mereka juga diminta membayar biaya administrasi sebesar 40 juta rupiah," katanya.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Tersangka pertama adalah seorang perekrut awal yang pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui akun Facebook.
"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Klo CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Red,tarungnews.com