Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata tentang adanya upaya penipuan kepada pelanggan
Garut,TarungNews.com – Polres Garut berhasil membekuk kawanan penipu yang berpura-pura sebagai petugas layanan XL Home di Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dua terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL Home, yaitu DR (29 tahun) warga Cikole Sukabumi dan GO (28 tahun), warga Baros Sukabumi.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 306.500, 1-unit sepeda motor Yamaha NMAX warna gold, 5 charger STB, 3 buah STB merek XL Home, dan 6 buah router?iForte.
Setelah diamankan dua pelaku di Garut, satreskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain.
Pada malam harinya, berhasil diamankan lagi dua pelaku di kota Cimahi yaitu FP (28 tahun) warga Jatiwaras, AS (23 tahun) warga Karang Tengah, dan satu orang yang merupakan penadah barang curian tersebut yaitu DC (22 tahun) warga Bojongloa Kidul di kota Bandung. Sehingga total tersangka yang telah berhasil diamankan sejumlah 5 orang.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata tentang adanya upaya penipuan kepada pelanggan.
“Anggota saya langsung bergerak ke lapangan setelah masuk laporan dari karyawan mitra XL Axiata yang menginformasikan telah terjadi aksi penipuan terhadap sejumlah pelanggan layanan XL Home disertai pengambilan perangkat secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut,” tegas AKBP Rohman Yongky Dilatha Senin 21 November 2023.
Dikatakan, dari pemeriksaan awal, modus operandi penipuan kedua terduga adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL Home, kemudian mendatangi rumah-rumah.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL Home palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, kedua pelaku akan mengambil perangkat XL Home dan memberhentikan status berlangganannya.
Aksi kriminal yang sempat menyasar ke enam rumah pelanggan XL Home tersebut telah merugikan pihak XL Axiata bersama dengan?PT. Iforte Solusi Infotek, dan PT. Quantum Nusatama?sebagai penyedia layanan XL Home sekitar Rp 14 juta.? Sementara itu, kerugian material pada pelanggan tidak ada.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, S.H, MM, menyebutkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Mirza,?manajemen PT XL Axiata Tbk mengapresiasi kepada rekan-rekan dari Polres Garut akan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan terjadinya penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL Home dan rekanan di wilayah Garut.
“Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL Home di Garut.” ? pungkasnya singkat.
XL Axiata menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan?820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti penipuan.
Red,tarungnews.com