Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun
Bandung,TarungNews.com - Kapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar Kompol Kurniawan mengatakan, pelaku berinsial I dan Z pada hari Jumat 16 Februari 2024, pukul 16.47 WIB berboncengan menggunakan sepeda motor melakukan penjambretan terhadap korban berinsial NV. Korban yang juga mengendarai motor, dipepet oleh kedua pelaku di jalan.
“Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku tapi tak terkerjar,” ucap Kapolsek Minggu 18 Februari 2024.
Setelah mendapatkan laporan, Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar kemudian mendatangi serta melakukan olah TKP. Polisi memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.
“Kami juga memeriksa CCTV yang merekam kejadian penjambretan itu. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku,” kata dia.
Pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, lanjut dia, kedua pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojeg di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kemudian pelaku I dan Z dibekuk oleh polisi tanpa melakukan perlawanan.
“Motif mereka melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. Mereka baru dua minggu keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Red,tarungnews.com