Bogor,TarungNews.com - Polresta Bogor kembali menangkap seorang selebgram yang terlibat dalam promosi situs judi online. Tersangka ditangkap di daerah Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Senin 21 Oktober 2024.
“Kami melalui Sat Reskrim kembali menangkap selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolresta Bogor
Ia mengungkapkan bahwa S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.
“Tersangka mencantumkan link, ada promosinya, ada mengiklankannya dengan upaya mengajak seperti kata-kata ‘testi real, yang mau win buruan’,” ujar Kapolresta Bogor
ia menyebutkan bahwa tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000 per dua bulan. Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari.
Sejak melancarkan aksinya, tersangka sudah mendapatkan tiga kali bayaran dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka sudah tiga kali menerima pembayaran. Uang hasil dari promosi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolresta Bogor
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan bahwa tersangka mengaku dihubungi seseorang yang merekrut-nya melalui pesan di Instagram.
“Saat ini website terkait sudah kita komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor
Polresta Bogor mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan saling mengingatkan akan bahaya judi online. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai jenis perjudian, terutama judi online.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya ke nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau melalui call center 110,” pesan dia.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
Red,tarungnews.com