Cianjur,TarungNews.com - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, RH (inisial), warga Kecamatan Cianjur, pada Minggu (20/10/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan RH berawal dari informasi dan pengintaian petugas.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang penghuni kosan, RM, kerap memesan sabu,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kamar kosan di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. RH yang kedapatan usai menggunakan sabu tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 1 buah timbangan, dan 1 unit telepon genggam,” tambah Kapolres.
RH langsung digelandang ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu yang didapat RH dan memburu bandar besar yang selama ini memasok narkoba ke Cianjur.
“Identitas bandar besar tersebut sudah diketahui. Kami akan segera melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.
RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
“Kami akan terus berupaya menekan dan menghilangkan narkoba dari Cianjur,” tegas Kapolres.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dengan melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Kapolres.
Red,tarungnews.com