Cimahi,TarungNews.com - Polres Cimahi terus memperketat penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah hukumnya.
Total ada 22 kasus yang diungkap, dimana para tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT).
"Ada 22 kasus yang diungkap dalam operasi kali ini dengan 24 tersangka," sebut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Tri Suhartanto menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12.927 butir obat keras terbatas (OKT), dan 2.131 butir psikotropika.
“Total nilai barang bukti ini, jika dirupiahkan, mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dengan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” tegasnya.
Lebih Jauh Tri menjelaskan dari 24 tersangka yang terbanyak adalah tersangka inisial IS dengan barang bukti sebanyak 70,15 gram sabu. Dia menerima titipan sabu dari tersangka NS untuk ditempelkan kembali disuatu tempat.
IS sehari-hari berprofesi sebagai buruh yang kesehariannya bekerja merangkap sebagai petugas pengecek meteran listrik, sehingga memudahkan dirinya untuk berkeliling mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel diperangkat listrik untuk mengelabui petugas.
"Tersangka IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 hingga 2 juta per sabu yang berhasil diedarkan, dan tersangka pun dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma," ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang berbeda, sesuai dengan tindak pidana masing-masing.
Menurut Tri, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, kasus kepemilikan ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda serupa.
Untuk peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang yang sama, yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Khusus untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 poin B dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” pungkas Tri.
Red,tarungnews.com