• Jumat, 6 Desember 2024

Tiga Pengedar Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis di Ciduk Polresta Bogor Kota

Tiga Pengedar Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis di Ciduk Polresta Bogor Kota Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. DOK Humas

Bogor,TarungNews.com - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pengedar narkoba, dua di antaranya pengedar sabu dan satu lainnya pengedar tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, awalnya jajaran Satres Narkoba mengamankan dua orang pengedar sabu yakni, S (25) dan SL (32).

Pelaku berinisial S (25), warga Sukabumi, ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 484 gram sabu.

“Dalam kasus ini pelaku dijanjikan upah sebesar lima juta rupiah oleh A (DPO) jika berhasil menjual sabu tersebut,” kata Bismo pada Senin, 4 November 2024.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menambahkan selain itu, pihaknya menangkap SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku.

Dari tangan SL, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,06 gram. Polisi masih memburu YO (DPO), penyuplai sabu kepada SL.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap YO yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada pelaku SL,” sebut Eka.

Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap satu pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sinte atau sintetis berinisial R (46), warga Cipaku, Kota Bogor.

Pelaku R ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti seberat 97,12 gram tembakau sintetis.

“Kami masih menyelidiki akun Instagram @gan** yang diduga menyuruh pelaku R untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis dengan imbalan tiga juta rupiah,” ungkapnya.

Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor dan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus sebagai pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu, sambung dia, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya dapat melapor melalui hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” tukas Eka.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar