• Jumat, 6 Desember 2024

Polres Purwakarta Berhasil Amankan Tiga Remaja Pengguna Sabu di Kecamatan Bungursari

Polres Purwakarta Berhasil Amankan Tiga Remaja Pengguna Sabu di Kecamatan Bungursari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga remaja pengguna sabu di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. DOK Humas

Purwakarta,TarungNews.com - Polres Purwakarta kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga remaja pengguna sabu di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Polres Purwakarta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, sejalan dengan Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia.

Tiga remaja yang diamankan, DR (37), IRF (23), dan AP (37), semuanya terbukti sebagai pengguna sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, menghasilkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,84 gram dan satu set alat hisap sabu (bong).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya.

AKP Yudi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Yudi pada Sabtu, 9 November 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta.” Tambahnya.

Yang membedakan penangkapan ini adalah tindak lanjut yang diambil. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta, melakukan asesmen terhadap ketiga remaja tersebut.

Hasilnya, ketiga remaja tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar, dan bukan residivis.

Keputusan untuk merehabilitasi para pengguna narkoba ini menunjukkan pendekatan yang humanis dan komprehensif dari Polres Purwakarta dalam menangani kasus narkoba.

Hal ini bukan hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan dan pencegahan agar mereka tidak kembali mengonsumsi narkoba.

AKP Yudi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas AKP Yudi.

Keberhasilan Polres Purwakarta ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum yang efektif dipadukan dengan pendekatan rehabilitasi dapat menciptakan dampak positif dalam pemberantasan narkoba.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar