• Kamis, 23 Januari 2025

Polresta Cirebon Ciduk Pelaku Penipuan Pemberangkatan Umrah untuk 30 Kuwu

Polresta Cirebon Ciduk Pelaku Penipuan Pemberangkatan Umrah untuk 30 Kuwu Pelaku penipuan pemberangkatan umrah para kuwu di Kabupaten Cirebon tahun 2021 akhirnya ditangkap Polresta Cirebon. DOK Humas

Cirebon,TarungNews.com - Pelaku penipuan pemberangkatan umrah para kuwu di Kabupaten Cirebon tahun 2021 akhirnya ditangkap Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku berinisial DK (52) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon  dalam melancarkan aksinya mengaku bisa memberangkatkan umroh kepada 30 kuwu yang mendapatkan hadiah bantuan biaya umroh dari Pemkab Cirebon pada tahun 2021.

“Pelaku menawarkan pemberangkatan umrah dengan total biaya Rp 33 juta per orang. Ada tambahan 13 orang keluarga dari para kuwu, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,381 miliar,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada awak media.

Kombes Pol Sumarni menjelaskan, para kuwu tersebut tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. DK sempat berjanji mengembalikan uang secara utuh, tetapi hingga saat ini janji tersebut tidak terpenuhi.

Pelaku diketahui mensosialisasikan rencana pemberangkatan umrah kepada para kuwu, lengkap dengan penunjukan agen travel tertentu. Hal ini membuat para korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, total ada 43 orang yang mendaftar untuk umrah melalui DK. Namun, tidak ada satupun yang diberangkatkan meskipun telah menyetorkan sejumlah uang,” jelasnya.

Uang tersebut, tambah Sumarni, digunakan oleh pelaku untuk investasi trading mata uang dan emas (forex), serta keperluan pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 kwitansi pembayaran, 42 paspor, surat pernyataan, bukti transaksi setoran, buku tabungan, dan dokumen lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar