Cirebon,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2024 hingga Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 pengedar dari berbagai usia berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kasus yang diungkap melibatkan berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar.
Seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkap, dari 19 laporan yang diterima, terdapat 12 kasus narkotika dan 7 kasus peredaran obat tanpa izin edar.
“Sebagian besar tersangka sudah menjadi pengedar selama 1 bulan hingga 1 tahun. Mereka menggunakan modus ‘tempel’ atau berbasis peta digital saat melakukan transaksi narkotika,” ujar Eko.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon. Rinciannya, ada 4 TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, 2 TKP masing-masing di Kecamatan Kesambi, Kejaksan, dan Pekalipan di Kota Cirebon, serta 2 TKP di Kecamatan Mundu dan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Eko menambahkan, di antara para tersangka, terdapat beberapa residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
Para pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkotika dan langsung diamankan petugas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 137,41 gram sabu dalam 141 paket kecil dan satu paket sedang, 251 butir ekstasi, 1,66 gram ganja, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket, serta 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Eko Iskandar.
Red,tarungnews.com