• Jumat, 13 Maret 2026

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) ditangkap saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa. DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) ditangkap saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 4.395 butir obat keras dan psikotropika tanpa izin edar, terdiri atas 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp11 juta yang diduga hasil penjualan.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19166/proses-hukum-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-dihentikan-polda-metro-terbitkan-sp3.html

“Mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, toko yang dijaga pelaku sengaja dikamuflase untuk mengelabui aparat dan warga sekitar agar aktivitas peredaran obat terlarang tidak terdeteksi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19150/kasus-tudingan-ijazah-palsu-roy-suryo-cs-dilimpahkan-ke-kejaksaan.html

Saat ini, ujarnya, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini ya,” ungkapnya.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar