• Selasa, 30 April 2024

Ditolak pengadilan, Trump pertimbangkan buat ‘ketetapan baru’ terkait imigrasi

Ditolak pengadilan, Trump pertimbangkan buat ‘ketetapan baru’ terkait imigrasi Presiden AS Donald Trump dan istrinya, Melania, di pesawat Air Force One. Joe Raedle / Getty Images

TarungNews.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengaku sedang mempertimbangkan menciptakan 'ketetapan baru' terkait larangan perjalanan setelah ketetapan sebelumnya dibekukan pengadilan.

Dalam perjalanan dengan pesawat Air Force One ke negara bagian Florida, Presiden Trump mengatakan kepada wartawan, "Kami akan memenangi peperangan. Sayangnya itu perlu waktu. Namun, kami juga memiliki banyak pilihan lain, termasuk mengajukan ketetapan baru."

Trump tidak merinci wujud 'perintah eksekutif baru' yang dia akan ajukan. Trump hanya mengatakan, perubahannya 'sangat sedikit.'

Pada Kamis (09/02) lalu, pengadilan banding menyatakan pemerintah AS gagal menyampaikan 'bukti apapun' yang dapat mendukung secara hukum larangan memasuki AS bagi warga tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Keesokan paginya, Trump marah dengan putusan itu dan menyebutnya 'sebuah putusan yang memalukan!'

Meski demikian, belum jelas apakah dia menginstruksikan Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau tetap bertarung di pengadilan negeri.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump meliputi penundaan visa 90 hari terhadap siapapun yang datang dari Irak, Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.

Aturan ini juga membekukan Program Penerimaan Pengungsi AS selama 120 hari dan menempatkan larangan tanpa batas waktu bagi pengungsi Suriah.

Namun, seorang hakim di Seattle menerbitkan keputusan sementara untuk menghadang kebijakan Presiden Donald Trump melarang perjalanan bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Keputusan Hakim Federal James Robart - yang berlaku secara nasional - mematahkan dalil pengacara pemerintah yang menyebutkan bahwa negara bagian AS tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat perintah eksekutif Trump.

Sejak itu, kementerian luar negeri mengatakan mereka memulihkan pembatalan visa dan pegawai keamanan dalam negeri AS sudah diminta untuk mengikuti keputusan tersebut.

Pejabat imigrasi mengatakan pada maskapai-maskapai penerbangan bahwa mereka bisa kembali mengangkut penumpang yang sebelumnya dilarang terbang. Qatar Airways, Air France, Etihad Airways, Lufthansa dan lainnya mengatakan mereka akan menjalankan keputusan tersebut.

Sumber : BBC Indonesia

Editor : Vie,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar