• Selasa, 6 Juni 2023

Mantan Bupati Bogor Ade Yasin di Vonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bogor Ade Yasin di Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring menyatakan banding atas tanggapan vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman selama 4 Tahun. (istimewa)

Bandung,TarungNews.com - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Menyatakan terdakwa Ade Yasin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun dan denda Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Hera dalam putusannya juga menyebutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda Rp100 juta, maka yang bersangkutan harus menjalani tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.

Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Terdakwa Ade Yasin sendiri terbukti bersalah dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Selain itu, terdapat hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata Hera.

Terdakwa Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring menyatakan banding atas tanggapan vonis majelis hakim.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar