Jakarta,TarungNews.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak langsung menahan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya mempunyai pertimbangan sendiri untuk tak langsung menahan Firli.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik pada tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade kepada para awak media di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambung Ade.
Kendati tak langsung menahan Firli, kata Ade, pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan agar Firli tak kabur ke luar negeri. Nantinya, Firli bakal dicegah selama 20 hari ke depan.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa hari ini, penyidik telah membuat, mengirimkan, dan diterima di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara Firli Bahuri selaku ketua KPK dalam 20 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Red,tarungnews.com