• Kamis, 23 Januari 2025

ASN Pemkot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengaturan Lelang Proyek

ASN Pemkot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengaturan Lelang Proyek Photo Ilustrasi Korupsi. (Ist)

Bandung,TarungNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan status tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung berinisial RA, Jumat (9/8/2024). Tersangka dijerat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu tahun 2024.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap RA berdasarkan dua alat bukti yang cukup dimiliki penyidik. Status penyidikan umum pun meningkat ke penyidikan khusus. "Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," ujar Irfan, Jumat (9/8/2024).

Irfan mengatakan tersangka RA ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Menurut Irfan, tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.

Irfan mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus ini.

Dalam Penyelidikan Kasus Ini Kejari Bandung telah memeriksa 25 saksi dan Irfan meminta masyarakat mengawal dan mengawasi kasus ini supaya Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut demi kemajuan Kota Bandung.

Irfan juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bisa saja ada tersangka lain dalam kasus ini. Tim penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman atas modus praktik korupsi di lingkungan ULP Kota Bandung.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar