• Kamis, 27 Maret 2025

KPK Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Tiga Tersangka Lainnya

KPK Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Tiga Tersangka Lainnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya Yaitu Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi. Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya Yaitu Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi.

Ema Sumarna dkk ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kamera pengawas atau CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9).

Tiga orang tersangka lain dimaksud yaitu Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Penetapan tersangka terhadap ES, RI, AH dan FCR adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM [Yana Maulana] dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan," ucap  Asep.

Untuk Ema Sumarna, ia diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar melalui pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemasangan CCTV dan internet di Kota Bandung.

Selain itu, Ema punya peran untuk mempermudah penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2022 untuk Dinas Perhubungan dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar