Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.
Tim Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik Lisa Rachmat.
Dan menemukan barang bukti di rumah Lisa Rachmat di Rungkut, Surabaya, berupa uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000, uang tunai US$ 451.700, SG$ 717.043, serta catatan transaksi. Di apartemennya di Tower Palem Apartemen Eksekutif, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan, yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp 2.126.000.000, dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa ponsel.
Terkait dengan penggeledahan di kediaman ke tiga hakim Tim dari Kejagung menggeledah apartemen Erintuah Damanik dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.
Di rumah Erintuah Damanik di Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000 , uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.
Sementara Di apartemen Heru Hanindyo, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.
Di apartemen hakim Mangapul, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.
Direktur Penyidik Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki kasus ini.
"Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka akan diminta pertanggungjawaban jika terbukti ada unsur pidana," kata Qohar.
"Dengan menemukan aliran dana tersebut, kami melakukan penangkapan dari siapa dan kapan mereka menerima uang tersebut," tambahnya.
Qohar mengungkapkan bahwa total nilai uang yang terlibat mencapai lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati memastikan ketiga hakim yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Ketiganya akan ditahan selama 14 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Saat ini, mereka masih dititipkan di sini (Rutan Kejati) selama 14 hari. Tim dari Kejagung masih memeriksa yang bersangkutan," jelas Mia Amiati pada Kamis (24/10/2024).
Red,tarungnews.com