Jakarta,TarungNews.com – Kejaksaan Agung telah menangkap Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar ditangkap Tim dari Kejagung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Selain menangkap, Tim dari Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.
Uang sitaan dalam pecahan rupiah dan dolar tersebut diperlihatkan saat konferensi pers digelar di Gedung Kartika, Kejagung.
Menurut pengakuan Zarof, ia memanfaatkan jabatannya untuk mengurus sejumlah kasus di MA, termasuk kasus Gregorius Ronald Tannur yang memperoleh vonis bebas oleh tiga hakim yang sudah di suap.
Atas perbuatannya Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Selain Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lisa kemudian dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Zarof Ricar dan Lisa diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Red,tarungnews.com