• Jumat, 6 Desember 2024

Mahfud Md: Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Dua Unsur Sudah Terpenuhi

Mahfud Md: Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Dua Unsur Sudah Terpenuhi Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-1016 yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.

"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka, jelas Mahfud Md.

Yang pertama, kata Mahfud, yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain

"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.

Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.

"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," pungkas Mahfud Md.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar