Bekasi,TarungNews.com - Area reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, resmi di segel oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Kamis (30/1/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan Penyegelan pagar laut Bekasi ini dilakukan karena proyek reklamasi seluas 2,5 hektare ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berkontribusi terhadap banjir di kawasan sekitar.
Proyek ini tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Berdasarkan data satelit dan dokumen administratif, reklamasi tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.
"Dari posisi ini, kami sudah mencoba menggali data, mulai dari satelit hingga dokumen administrasi. Kami berdiri di lokasi yang izin lingkungannya belum ada," ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Diapun menjelaskan bahwa reklamasi yang mengubah laut menjadi daratan dapat mengganggu tata air di wilayah hilir dan hulu, yang berpotensi menyebabkan banjir di daerah sekitar.
"Jika perubahan ini terjadi tanpa perencanaan yang tepat, pasti akan menimbulkan banjir," tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan prosedur lingkungan terkait penggunaan tanah yang digunakan dalam proyek pagar laut Bekasi ini.
"Jika memang ada prosedur lingkungan yang diberikan oleh provinsi, kami sebagai kementerian akan mengecek ulang. Dari mana tanah itu berasal? Bagaimana pengaturan lanskapnya? Ini baru dari sisi ekologi," tambahnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, selain memasang plang penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memasang garis segel di sekitar area reklamasi.
Red,tarungnews.com