Jakarta,TarungNews.com – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengangkut motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari rumahnya. Motor ini sempat dititip KPK usai melakukan penggeledahan.
“Motor sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta Sabtu (19/42025).
Penyidik KPK belum bisa memberi informasi di mana motor sitaan milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut di amankan
“Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Tessa.
Beberapa waktu lalu penyidik KPK menggeledah rumah mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021—2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil dan beberapa berkas elektronik juga deposito uang.
KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
KPK telah menjadwalkan memanggi Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus tersebut tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan.
RJS,tarungnews.com