Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan motor besar Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah berada di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau rupbasan.
Neurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto barang sitaan pada kasus dugaan korupsi dana iklan di bank bjb itu sudah tiba di rupbasan Jakarta hari Kamis, 24 April 2025.
"Sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Seperti di beritakan sebelumnya KPK tidak langsung mengangkut motor sitaan tersebut dari Bandung ke Jakarta. Lembaga antikorupsi itu berdalih, sebabnya hanya kendala teknis semata.
“Motor sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta Sabtu (19/42025).
Penyidik KPK belum bisa memberi informasi di mana motor sitaan milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut di amankan
“Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Tessa.
Beberapa waktu lalu penyidik KPK menggeledah rumah mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di bank bjb periode 2021—2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil dan beberapa berkas elektronik juga deposito uang.
KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan diklarifikasi kepada pemiliknya. “Proses klarifikasi itu tentu dilakukan dengan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Ridwan Kamil dijadwalkan akan dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dana iklan bank bjb tersebut.
Red,tarungnews.com