• Minggu, 25 Mei 2025

Tiga Orang Kamerawan JakTV Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Kasus Tian Bahtiar

Tiga Orang Kamerawan JakTV Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Kasus Tian Bahtiar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga kameramen televisi swasta lokal, Jak TV, sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan ketiga kameramen JakTV yang diperiksa, masing-masing berinisial RYN, IWN, dan SN.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," kata Harli, Jumat (25/4/2025).

Adapun perkara yang dirintangi berkaitan denagn kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022, perkara korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023, serta perakra korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya seperti kelapa sawit pada Januari-April 2022.

Penyidik Kejagung memeriksa tiga kamerawan JakTV sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Pemeriksaan juga dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dalam kasus tersebut. Ketiga kameramen mengaku pernah diminta memproduksi konten berita pelemahan Kejagung yang dirancang oleh tersangka Tian Bahtiar dan kawan-kawan.

Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor CPO.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar