Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengalihkan status tahanan Direktur Penyidikan JAK TV Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota dengan alasan tersangka sedang sakit.
"Tian Bahtiar (TB) sudah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar,Jumat (25/4/2025).
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) di tetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) bersama dua rekanya advokat Marcella Santoso serta Dosen Junaedi Saibih.
Merurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penanganan beberapa kasus korupsi besar, termasuk korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh tersangka Tom Lembong, dan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar dengan biaya sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara tersebut.
"Tersangka MS dan JS meng-order tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTVnews, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," kata Abdul Qohar.
"Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," sambung Abdul Qohar.
Kejagung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di beberapa tempat.
"Penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, BBE, baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Abdul Qohar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk proses hukum, MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.
Red,tarungnews.com