• Selasa, 10 Februari 2026

Kasasi Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditolak MA

Kasasi Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditolak MA Kasasi Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Rp300 T Ditolak MA. photo Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus korupsi pengelolaan tata niaga Komoditas Timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp300 Triliun.

Adapun perkara Harvey tertuang dalam perkara Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dan perkara Helena dalam nomor 4985 K/PID.SUS/2025. Kedua perkara diputus dalam waktu 10 hari.

“Amar putusan: tolak,” tulis amar putusan dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Selasa, 1/7/2025.

Harvey tetap divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sedangkan Helena Lim pemilik PT Quantum Skyline Exchange tetap divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliae subsider 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp900 juta.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian dikutip dari laman MA pada saat yang sama.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yang hanya 6,5 tahun penjara dan juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 12 tahun penjara.

Red,tarungnews.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar