Jakarta,TarungNews.com – Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mulai di gelar. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
JPU dari KPK, mengatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca berkas tuntutan.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan itu antara lain sikap Hasto yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal meringankan yaitu sikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Surat tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencapai 1.300 halaman. Jaksa KPK hanya membacakan pokok-pokoknya saja dalam sidang.
Selama persidangan, enam ahli telah dihadirkan. Perinciannya, ahli IT dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik KPK Hafni Ferdian, ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, ahli bahasa UI Frans Asisi Datang, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Sekitar 16 saksi, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri, turut diperiksa.
Red,tarungnews.com