• Jumat, 12 Juni 2026

Tom Lembong Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara Denda Rp750 Juta

Tom Lembong Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara Denda Rp750 Juta Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015 2016 dituntut hukuman penjara 7 Tahu Penjara, jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. DOK Kejagung

Jakarta,TarungNews.com – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015 2016 dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong, merasa kecewa dengan tuntutan jaksa kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan fakta di persidangan.

Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom mencatat dan mendengarkan dengan jeli semua omongan jaksa, saat membaca surat tuntutan. Eks Mendag itu menilai jaksa meminta hukuman yang melenceng dari dakwaan kasusnya.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom.

Dia mengaku heran dengan cara jaksa menyusun dakwaan. Apalagi, kata Tom, dengan pertimbangan yang tidak kooperatif sampai tidak mengakui perbuatannya.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom Lembong.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar