• Jumat, 13 Maret 2026

Peran Para Agency dan Aliran Dana yang Masuk ke Corsek bank bjb Terus Didalami Penyidik KPK

Peran Para Agency dan Aliran Dana yang Masuk ke Corsek bank bjb Terus Didalami Penyidik KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rekayasan pengadaan iklan dalam kasus korupsi bank bjb dengan menelusuri aliran dana dari sejumlah perusahaan perantara atau agency ke internal bank, khususnya Divisi Corporate Secretary (Corsec).

Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising telah di periksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Jumat (25/7/2025) dan dimintai keterangan soal dugaan penerimaan uang oleh Divisi Corsec bank bjb pada tahun 2023.

“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank bank bjb pada tahun 2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18008/kpk-terkait-korupsi-bank-bjb-tersangka-manipulasi-jumlah-catatan-iklan-dalam-laporan-.html

Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7/2025). Yuddy dicecar pertanyaan terkait alokasi dan penggunaan dana non-budgeter dalam proyek pengadaan iklan.

“Penyidik mendalami apakah dana non-budgeter tersebut diberikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk apakah ada pemberian kepada penyelenggara negara,” ujar Budi.

KPK juga menelusuri keterlibatan pengambil kebijakan dalam pengalokasian dana, termasuk kemungkinan peran Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17978/kpk-periksa-mantan-dirut-bank-bjb-yuddy-renaldi-sebagai-tersangka.html

“Penyidik ingin membentuk konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dalam aspek pengambilan keputusan serta keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar