Jakarta,TarungNews.com – Setelah di kabarkan lolos dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas KPK, tersangka Jhon Field pemilik PT Blueray yang terjerat kasus suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tersangka JF menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 7 Februari 2026, dini hari. Budi menjelaskan, Jhon saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR (Blueray) menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi.
Sebelumnya KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Adapun ke enam tersangka tersebut antara lain :
- Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL),
- Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
- Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
- pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF)
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND)
- Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK)
Dalam hal ini KPK telah menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Red,tarungnews.com