Jakarta,TarungNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 8 perusahaan terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang melakukan rekayasa tersebut.
"Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di Sumatra, di beberapa kantor milik PT yang tersebut kemarin," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis (12/2).
Menurut Anang, penggeledahan digelar untuk memperkuat barang bukti dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, barang yang diambil penyidik dari delapan kantor itu tidak bisa dirinci.
Anang hanya mengatakan penggeledahan dilaksanakan di wilayah Pekanbaru dan Medan.
"Kita tunggu saja apa yang akan disita karena masih berlangsung," ucap Anang.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap modus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tersangka memanipulasi data dengan menulis palm oil mill effluent (POME) dalam komoditas CPO yang diekspor.
“yang diekspor itu CPO bukan POME. Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tersebut, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru Mereka semua sudah ditahan.
"Ada 11 tersangka," ujar Syarief di Gedung Pidsus Kejagung, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. 11 tersangka itu terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Syarief menambahkan dari penghitungan sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," pungkasnya.
Kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan.
Red,tarungnews.com