• Selasa, 14 April 2026

KPK Beberkan Modus Suap Impor Barang Bea Cukai, Sampai ke Jatah Rutin yang Mengalir tiap Bulan

KPK Beberkan Modus Suap Impor Barang Bea Cukai, Sampai ke Jatah Rutin yang Mengalir tiap Bulan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat OTT pada kasus suap impor barang Bea Cukai bahwa area perbatasan (border) hingga pascaperbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

Hal tersebut di beberkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bahwa modus itu terjadi saat rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah (melalui pengecekan fisik) dan jalur hijau (tanpa pengecekan fisik) termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai.

"Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah (melalui pengecekan fisik) dan jalur hijau (tanpa pengecekan fisik) termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19314/tim-kpk-geledah-rumah-tempat-menimbun-uang-haram-dan-emas-hasil-suap-oknum-bea-dan-cukai.html

Pnyidik KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

"Karena itu, integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional," tegas Budi.

Lebih jauh Budi juga menjelaskan modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020.

Dalam kajian tersebut, kata dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19313/kpk-ungkap-jatah-setiap-bulan-oknum-bea-cukai-senilai-rp7-miliar-untuk-loloskan-barang-impor-palsu-atau-kw.html

"Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor," ucap Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19309/pasca-ott-dilingkungan-dirjen-bea-dan-cukai-kpk-tetapkan-6-tersangka-suap-pengurusan-importasi-.html

Budi mengatakan di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026. Dari temuan Stranas PK tersebut, implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik pengkondisian agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

"Kondisi tersebut, menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) barang-barang yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan," pungkasnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar