Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Diharapkan bisa memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selama ini penegakan hukum KPK tidak hanya menekankan pidana badan bagi pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera). Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).
Budi juga menyebut tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh motif utama, yakni keuntungan finansial pelaku. RUU ini diharapkan memperkuat pendekatan follow the money, menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Budi, dengan pengaturan komprehensif, pemulihan aset negara dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. RUU Perampasan Aset juga menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi dan memperkuat sinergi antar penegak hukum.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dikembalikan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum tuntas. Anggota Komisi III sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengatakan dalam waktu dekat pembahasan RUU ini akan bergulir.
“RUU Perampasan Aset akan dibuka kembali pekan ini, mungkin diawali dengan penyusunan yang telah diselesaikan Badan Keahlian DPR setelah itu akan dilakukan proses meaningful public participation,” katanya di kompleks parlemen, Rabu (14/01/2026).
RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR , Selasa (23/9/2025) tahun lalu.
Red,tarungnews.com