Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman(SAR) yang diduga melakukan memeras ke sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemerasan dengan modus tunjangan hari raya (THR). Dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
“Sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati, yang dikumpulkan FER Ferry Adhi Dharma (Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 14 Maret 2026.
Asep menjelaskan, penyidik menemukan instruksi dari bupati Cilacap untuk mengumpulkan dana THR dengan nominal yang cukup besar.
“Kami menemukan adanya permintaan setoran yang diduga digunakan sebagai THR bagi sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda dengan kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” kata Asep.
Uang tersebu lalu dikumpulkan dalam kurun waktu 9 Maret 2026 sampai dengan 13 Maret 2026. Kini, Rp610 juta itu sudah dijadikan barang bukti.
“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag, yang disimpan di rumah pribadi FER,” ucap Asep.
Uang itu akan dibagikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai THR lebaran. Dana itu diserahkan ke Syamsul melalui Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Penyidik KPK juga menemukan barang bukti lain berupa alat elektronik yang menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka.
Dalam perkara ini KPK resmi telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan kepada keduanya sudah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Syamsul dan Sadmoko di jerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
tarungnews.com