• Selasa, 16 April 2024

Terkait Suap Proyek Meikarta Majelis Hakim, Tolak Eksepsi Terdakwa Billy Sindoro

Terkait Suap Proyek Meikarta Majelis Hakim, Tolak Eksepsi Terdakwa Billy Sindoro Sidang lanjutan kasus suap proyek meikarta. pengadilan Tipokor Bandung. (Ist)

Lintas Jabar,TarungNews.com – Sidang kasus suap perijinan meikarta yang telah memenjarakan beberapa pejabat kota bekasi di gelar kembali di ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).

Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Tardi, dengan agenda sidang membacakan putusan sela. Duduk sebagai pesakitan selain terdakwa Billy Sindoro, ada terdakwa Henry Jasmen P Sitohang, terdakwa Fitradjaja Purnama, dan terdakwa Taryudi.

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Billy Sindoro, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK  meneruskan pemeriksaan atas nama Billy Sindoro. Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan Billy itu sudah masuk pokok perkara. Hal itu sudah seharusnya dibahas dalam tahap pembuktian.

Menurut majelis hakim,  tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa (Billy Sindoro cs….Red).

Pada sidang sebelumnya terungkap, Dalam rincian surat dakwaan yang di bacakan JPU, Yadyn dari KPK,  total uang suap yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi, mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang. Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan 270.000 dolar Singapura, dengan rincian sebagai berikut.

-         Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, menerima uang senilai Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu.

-         Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati menerima uang  senilai Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu.

-         Kepala Dinas PUPR, Jamaludin menerima uang senilai Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu.

-         Kepala Dinas Damkar, Sahat Maju Banjarnahor menerima uang senilai Rp 952 juta.

-         Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili menerima uang senilai Rp 700 juta.

-         Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto menerima uang senilai Rp 300 juta.

-         Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso menerima uang senilai Rp 700 juta.

-         Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, E Yusuf Taufik menerima uang senilai Rp 500 juta.

JPU, menilai, pemberian uang suap tersebut terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama 143 hektare, tahap kedua 193 hektare, dan tahap ketiga 101,5 hektare, proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial.

Dalam kasus suap ini empat orang dari pengembang Meikarta dijadikan terdakwa, Bily Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen. Mereka didakwa dalam tiga pasal.

Pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan; kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana; dan ketiga, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan di ancam kurungan penjara maksimal 5 Tahun.

rjs,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar