• Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa KPK Tuntut Billy Sindoro Terdakwa Pelaku Suap Meikarta 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Billy Sindoro Terdakwa Pelaku Suap Meikarta 5 Tahun Penjara JPU dari KPK menuntut terdakwa pelaku suap perizinan mega proyek Meikarta Billy Sindoro dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebersar 200 juta subsider 6 bulan kurungan (ist)

Lintas Jabar,TarungNews.com – Sidang lanjutan kasus suap mega proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro memasuki babak akhir dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

JPU dari KPK menuntut terdakwa pelaku suap perizinan mega proyek Meikarta Billy Sindoro dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebersar 200 juta subsider 6 bulan kurungan “Terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua  Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta,” ujar jaksa I Wayan Riyana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU dari KPK, juga menuntut terdakwa lainnya, Henry Jasmen, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa Bily Sindoro memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan beberapa pejabat di Pemkab Bekasi juga Pemprov Jabar, Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan mega proyek Meikarta.

Rjs/Ferr,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar