• Minggu, 19 April 2026

Selebgram Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan di Kenakan Pasal Berlapis

Selebgram Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan di Kenakan Pasal Berlapis Selebgram Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pornografi dan di Kenakan Pasal Berlapis. (Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Direktorat Siber Polda Jabar resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik PoldaJabar memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana transmisi konten elektronik berisi materi pornografi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan,  menyampaikan bahwa pada hari ini penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM, menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap MT.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/head-line/18018/selebgram-lisa-mariana-dicecar-20-pertanyaan-soal-video-asusila-oleh-penyidik-polda-jabar.html

“Hari ini kami telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudari LM. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa saudara MT. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi,” ujar Hendra.

Lisa Mariana djerat pasal berlapis. Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan," kata Hendra Sabtu (6/12). Meski dijerat pasal berlapis, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/head-line/18018/selebgram-lisa-mariana-dicecar-20-pertanyaan-soal-video-asusila-oleh-penyidik-polda-jabar.html

Keputusan tidak menahan Lisa, kata Hendra, didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah tidak adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang dijerat dalam perkara ini.

"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Hendra menegaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami unsur pasal yang disangkakan. Ia memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan transparan.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar