• Jumat, 17 April 2026

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel oleh Kejagung. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulteng 2013 sampai 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

"Berdasarkan penyidikan pemeriksaaan saksi dan penggeledahan di wilayah jakarta tim penyidik menetapkan tersangka HS," ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19730/kasus-pemerasan-bupati-tulungagung-tidak-hanya-16-opd-tapi-camat-dan-kepala-sekolah-juga-jadi-korban.html

Hery Susanto sendiri sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Ia keluar dari gedung bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 11.20 WIB.

Hery diduga diminta pemilik TSHI untuk menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang tercantum dalam keputusan Kemenhut. Hary kemudian diberi imbalan Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19709/kpk-bupati-tulungagung-peras-pejabat-minta-5-miliar-dan-baru-terkumpul-27-miliar.html

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar