• Sabtu, 18 April 2026

KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang Segera Memasuki Tahap Persidangan

KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang Segera Memasuki Tahap Persidangan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang akan segera memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidikan ke penuntutan.

“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” ujar Budi Jumat (17/4/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19525/sidang-perdana-kasus-ijon-proyek-di-pemkab-bekasi-hadirkan-pengusaha-sarjan-sebagai-terdakwa.html

Budi juga mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari.

“Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan secara lengkap,” ujar Budi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19005/sejumlah-perkantoran-di-pemkab-bekasi-digeledah-kpk-terkait-kasus-suap-bupati-ade-kuswara.html

Dalam persidangan di Penadilan Tipikor Bandung terdakwa Sarjan didakwa memberi suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar. Uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18998/kpk-periksa-bupati-bekasi-ade-kuswara-sebagai-tersangka-kasus-suap-ijon-proyek.html

Pemberian uang secara bertahap di berikan kepada HM. Kunang yang juga sebagai ayah kandung dari Ade Kuswara Kunang, sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

"Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM Kunang mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh terdakwa Sarjan," kata Jaksa dari KPK saat membacakan surat dakwaan.

Dari penjelasan dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa terungkap, setelah hasil quick count Pilkada 2025 menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada, lalu Sarjan menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Melalui berbagai perusahaan yang di miliki Sarjan ia berhasil mendapatkan puluhan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp107 miliar.

tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar